Syarat Melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan (Izin Belajar) di Kemenkeu

Salah satu pertimbangan untuk mendaftar CPNS 2016 jangan cuma dilihat dari penghasilannya, lihat juga apakah ada kesempatan untuk berkembang dengan kuliah lagi misalnya (izin belajar/tugas belajar). Saya sering mendengar bahwa pegawai Kemenkeu itu enak, penghasilannya besar dan kesempatan izin belajar/tugas belajar juga terbuka lebar. Benarkah?

Yuk coba kita simak syarat seorang PNS kemenkeu bisa kuliah lagi? (aturan PMK-148/PMK. 01/2012 )

Pegawai yang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, harus memenuhi syarat:

a.telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.memiliki pangkat paling rendah:
1.Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;
2.Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;
3.Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan
4.Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;
c. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
f. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
g. tidak sedang menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;
h. program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

Link: http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/148~PMK.01~2012Per.HTM

Jika ada yang mau didiskusikan atau dishare yuk monggo komentar …