Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2019
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dapat ditetapkan pada kesejahteraan jabatan dan pangkat adalah sebagai berikut :
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau emerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan dari pemerintah atau emerintah daerah atau guru yang diangkat satuan pendidikan atau penyelnggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakt yang memiliki izin pendirian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah.
- Bagi guru yang Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh BAN PT, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari program studi akemik yang terkakreditasi minimal B.
- Untuk Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas/guru mata pelajaran /guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran /membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Bagi guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas/guru mata pelajaran /guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran /membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Usia paling maksimal 55 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki nomer unik yang dikeluarkan kementrian,
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran /guru bimbingan dan konseling dan guru pembimbing khusus.
- Telah memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan kemudian
- Untuk Masa kerja Guru sekurang- kurangnya 2 tahun berturut- turut sedminkalnya terhitung sejak terbitnya surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap
Juknis penyetaraan guru Inpassing bisa didownload dibawah ini
- Download Kesetaraan Jabatan, Pangkat / golongan, GBPNS KLIK DISINI
- Download Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI
- Download Surat Pengantar Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI
- Download Surat Keterangan PTK Aktif Untuk Inpassing KLIK DISINI
- Untuk contoh surat pengajuan bisa anda DISINI
Demikianlah yang bisa admin bagikan tentang Formulir Pengajuan Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru 2019, semoga bermanfaat untuk kita semua. trimakasih