Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri/SPTB TASPEN
Apa yang dimaksud dengan SPTB?
SPTB adalah Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri yang wajib diisi oleh penerima pensiun sebagai syarat administrasi untuk administrasi untuk menerima uang pensiun.
Formulir SPTB dapat diunduh di website taspen di link berikut:
https://tcare.taspen.co.id/tcare/formulir/formulir_197474611615192147.pdf
Siapa yang mengisi SPTB Taspen?
Para penerima pensiun wajib untuk mengisi dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa kepada PT Taspen sebagai salah satu persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk menerima uang pensiun.
SPTB diserahkan kemana?
SPTB tersebut diserahkan ke tempat pengambilan pensiun (Kantor Bayar BANK/POS) paling lambat akhir Bulan Januari dan akhir Bulan Juli setiap tahun berkenaan.
Bagaimana cara mengisi SPTB?
-
Pada item Nama, NOPEN/NOTAS, Nomor Telepon, Nomor KTP, Data Keluarga, Alamat terbaru, dan Saksi wajib diisi lengkap.
-
Ditanda tangani oleh Penerima Pensiun dan ditempel foto terbaru, serta wajib ditandatangani/disahkan serta distempel oleh Lurah/Kepala Desa.
-
Jika penerima pensiun Janda/Duda sudah menikah lagi agar melampirkan fotocopy Surat Nikah.
-
Apabila penerima pensiun telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib melapor ke PT. Taspen (Persero) dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kepala Desa atau Rumah Sakit.
-
SPTB dapat disampaikan melalui Bank, Kantor Pos Mitra Taspen atau diantarkan langsung ke kantor PT Taspen (Persero)