Surat Keterangan Domisi Penduduk Kota Semarang
Anda pendatang di Kota Semarang, maka jika anda mendaftar pekerjaan biasanya akan diminta syarat untuk melampirkan surat keterangan domisili. Di daerah lain surat keterangan domisili ini dibuat mudah hanya sampai level RT atau RW. Namun untuk Kota Semarang tidak ada surat keterangan domisili.
Untuk Semarang dikenal dengan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara)
SKTS diatur dalam Perda no.4 Tahun 2016 :
- Bahwa SKTS wajib dimiliki oleh penduduk yang datang dari luar daerah dengan maksud bekerja/menempuh pendidikan dan ybs bertempat tinggal di Kota Semarang tetapi tidak bermaksud menjadi Penduduk tetap Kota Semarang,
-
SKTS adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada penduduk tinggal sementara sebagai bukti diri ybs telah terdaftar sebagai penduduk tinggal sementara,
-
SKTS dikeluarkan oleh Disdukcapil ditempat domisili sementara.
Persyaratan memiliki SKTS :
- Surat Keterangan pindah sementara (boro) dari daerah asal,
-
Fc KTP dan KK daerah asal,
-
Pas Foto 3×4 = 2 lembar,
-
Fc. Kartu Mahasiswa/surat keterangan dari tempat pendidikan,
-
Surat pengantar RT/RW tempat tinggal di Kota Semarang,
-
Surat pernyataan jaminan tempat tinggal yang dibuat oleh pemilik rumah diketahui RT/RW dan Kelurahan.
Permohonan SKTS di daftarkan di TPDK Disdukcapil di Kecamatan.
(SKTS Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang, Pengurusan SKTS Gratis/tidak dipungut biaya)