Struktur Organisasi Kementerian Keuangan Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari:
1. Wakil Menteri Keuangan;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
10. Inspektorat Jenderal;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
13. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
14. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
15. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
16. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
17. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
18. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
19. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
20. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
21. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
22. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.