Seorang PNS Menggugat Remunerasi
Riwayat munculnya “remunerasi” alkisah atas desakan DPR kepada Menteri Keuangan agar memberikan dana insentif kepada seluruh PNS yang selama ini hanya berbertuk gaji dan tunjangan anak istri.
Sambutan baik dari Departemen Keuangan (saat ini Kementerian Keuangan) sangat menggembirakan seluruh PNS dengan disetujuinya usulan dan disusunlah system “remunerasi” dengan pola indeks poin sebagai bentuk insentif yang akan dikucurkan dari keuangan negara kepada PNS (utk meningkatan kesejahteraan PNS).
Jadi, selain mendapatkan gaji PNS juga akan mendapatkan insentif yg berbentuk remunerasi dari Negara.
Sebelum disetujuinya remunerasi, setiap Instansi pemerintah khususnya yang bergerak dibidang pelayanan jasa (RS) telah berinisiatif sendiri (interen) memberikan insentif kepada seluruh karyawan dalam ruang lingkupnya baik itu pada karyawan PNS ataupun karyawan non PNS yang besarannya disesuaikan dengan laba interen dari tiap tiap instansi (jasa).
Dikucurkannya dana remunerasi merupakan angin segar bagi berbagai instansi yg bergerak dibidang jasa (RS).
Bagaimana tidak, dengan adananya remunerasi dari pusat maka instansi tidak lagi terbebani untuk mengeluarkan insentif kepada karyawan (terkesan akal akalan menghapus sistem insetif/imbalan jasa pelayanan yg telah ada dengan alasan adanya remunerasi).
Tujuan peningkatan kesejahteraan sepertinya tidak berpihak pada PNS yang tidak menduduki posisi struktural.
Timbul pertanyaan :
1. Apakah benar ketika sudah ada remunerasi dari pemerintah pusat maka insentif yang selama ini telah diberikan dari instansi setempat menjadi dihapuskan ?
2. Mungkinkah bagi PNS, selain mendapatkan insentif dari instansi tempat kerjanya juga mendapatkan remunerasi dari pusat ?
3. Pola pembagian remunerasi yang ditentukan departeman keuangan sepertinya hanya cocok diberlakukan bagi PNS yang kerjanya notabene hanya duduk dibelakang meja.(indek poin terbesar adalah rapat, upacara dan kehadiran). sangat tidak cocok bagi karyawan yg tidak mempunyai meja dan kursih goyang.