SBM 2022 : PMK 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022, Apa saja yang baru?

Secara lengkap lihat : SBM 2022

Apa itu Standar Biaya Masukan 2022?

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.

Mengapa ditetapkan Standar Biaya Masukan 2022?

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Apa fungsinya Standar Biaya Masukan 2022?

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai:
1. Sebagai batas tertinggi atau estimasi (tercantum dalam Lampiran I); dan
2. Sebagai estimasi (tercantum dalam Lampiran II).

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur
biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Apa saja yang beru dalam SBM 2022 dibandingkan SBM 2021?

Dalam SBM 2022 dilakukan penyempurnaan norma, yaitu penyesuaian norma honorarium narasumber, penyesuaian norma honorarium Penanggungjawab pengelolaan keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa. Honorarium pengelola sistem akuntansi instansi (SAI) dan penyempurnaan besaran yakni penyesuaian uang harian luar negeri di Afrika, penyesuaian indeks bahan makanan Mahasiswa/Siswa Sipil dan mahasiswa Militer/Semi Militer di lingkungan sekolah kedinasan, satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI di luar negeri, hasil survei BPS.

Kapan Standar Biaya Masukan 2022 mulai berlaku?

Standar Biaya Masukan 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan 2022 ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 8 Juni 2021.

Apa aja isi dari Standar Biaya Masukan 2022?

Sama seperti SBM sebelumnya, SBM 2022 terdiri dari:

Lampiran I – Standar Biaya Masukan 2022, Lampiran II – Standar Biaya Masukan 2022 dan Catatan Umum Setiap Lampiran

Lampiran I Standar Biaya Masukan 2022 mengatur hal-hal sebagai berikut :

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
Honorarium Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian
Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
Satuan Biaya Operasional Penyuluh
Honorarium Rohaniwan
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Biaya Paket Data dan Komunikasi
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
Satuan Biaya Dang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Satuan Biaya Sewa Kendaraan
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Catatan Umum Lampiran I Standar Biaya Masukan 2022

Lampiran II Standar Biaya Masukan 2022 mengatur hal-hal sebagai berikut :

Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri
Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
Honorarium Narasumber Pakar/Praktisi/Profesional
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia
Satuan Biaya Konsumsi Rapat
Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Catatan umum lampiran II Standar Biaya Masukan 2022 adalah sebagai berikut: Catatan Umum Lampiran II SBM 2022.

Secara lengkap lihat : SBM 2022