SBM 2021 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri At Cost
Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/ terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a. Berangkat
1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatera Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
b. Kembali
1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatera Utara); dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).
Daftar pertanyaan yang sering diajukan terkait biaya taksi:
Q: Izin bertanya, misalnya Satuan Biaya Taksi Jakarta (dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri) Rp. 256.000,- berarti dalam RAB untuk hitungannya Rp. 256.000 PP atau Rp. 512.000,- PP ?
A:
Dalam RAB, detil akun yang dicantumkan adalah sebagai berikut:
1. Satuan biaya taksi Jakarta sebesar 2 x 256.000
2. Satuan biaya taksi Kota tujuan sebesar 2 x harga satuan taksi kota tujuan.
Dengan kalimat yang sederhana, berarti di dalam RAB yang dicantumkan adalah sebesar Rp512.000,- PP.
Q: Bisakah uang taxi, diganti dengan bensin pada tgl perjalanan pergi dan pulang ke dan dari bandara?
A: Pada prinsipnya pelaksanaan perjalanan dinas adalah at cost. Pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti dukung, dicantumkan dalam daftar pengeluaran riil. Secara prinsip dimungkinkan selama memenuhi asas kepatutan dan kewajaran.