SBM 2021 – 3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Tetap Rp150 Ribu

Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/ pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/ kota PP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor /instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas.

Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/ kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama.

Catatan:

  1. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/ atau air) dapat diberikan secara at cost.

  2. Dalam hal instansi/ unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/ kota, instansi/ unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/ kota.

  3. Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.