SBM 2021 – 3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa melalui penunjukkan langsung/ pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan J asa (UKPBJ)
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/ KPA menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

1) menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau

2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan:

Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa, maka honorarium tersebut dapat diberikan setelah Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan Kelompok Kerja UKPBJ mengerjakan 30 (tiga puluh) paket dan diberikan maksimal sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empatjuta rupiah) per orang per tahun.