SBM 2021 – 29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.

Catatan:

  1. untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

  2. dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja, dialokasikan iuran/ premijaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorariumsebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan; dan

  4. dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.