Sanksi PNS Mudik Dengan Mobil Dinas

Aturan boleh tidaknya mudik dengan mobil dinas memang simpang siur. Di berita-berita online Menpan RB Yudi melarang PNS pakai mobil dinas. Beberapa kepala daerah juga mengekor melarang mudik dengan mobil dinas.

Aturan larangan mudik dengan mobil dinas sebenarnya diatur dimana?

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B.5388/01-13/ 06/2016 tertanggal 22 Juni 2016 (sumber: sindo)

Saat disinggung soal sanksi yang diberikan kepada ASN yang mengabaikan imbauan tersebut, tentu akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi bisa bersifat teguran dan juga sanksi administrasi. “Sanksi administrasi pun kalau terakumulasi berulang kali bisa kepada penundaan pangkat, degradasi jabatan, bahkan bisa saja masuk ke ranah pidana,” ujarnya. (sumber: sindo)

Namun sayangnya setelah dicari kemana-mana tidak ada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B.5388/01-13/ 06/2016 tertanggal 22 Juni 2016 di internet sehingga masyarakat tidak bisa langsung melihat isi dari surat tersebut.

Aturan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik

Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Peraturan tersebut juga menegaskan penggunaan kendaraan dinas operasional pada hari kerja kantor dan di dalam kota. Kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai kompetensinya.