Sah, PP THR dan Gaji 13 Ditandatangani Jokowi
Kabar yang selama ini simpang siur akhirnya pasti sudah setelah PP THR untuk PNS, TNI dan Polri yang aktif lalu PP Gaji 13 untuk PNS TNI dan Polri yang aktif dan para pensiunan (purnabakti) serta PP THR dan Penghasilan 13 untuk Pegawai Non PNS.
Bisa dilihat di tautan ini
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Pemberian THR bagi PNS Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Penghasilan ketiga belas bagi Non PNS pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemberian THR bagi Non PNS pada Lembaga Non Struktural
SALINAN PP GAJI 13 PNS.pdf
SALINAN PP PENGHASILAN 13 LNS.pdf
SALINAN PP THR LNS 2016.pdf
SALINAN PP THR PNS 2016.pdf
Apa saja isi point-point pentingnya :
Penghasilan 13 PNS dan Pensiunan :
Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS (termasuk CPNS), Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Komponen Penghasilan 13 meliputi:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan;
c. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
d. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan 13 tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
Penghasilan 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran Penghasilan 13
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan pada bulan Juli.
(3) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas Pensiunan/Penerima Tunjangan Pensiunan dibayarkan pada bulan Juli.
(4) Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara :
Yang dapat THR : PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara (Pensiunan Tidak Dapat THR)
THR diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016 tidak dikenakan potongan iuran dan / atau potongan lain kecuali PPh.
Pemberian tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2016.
Selain itu bagi pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural juga mendapatkan Penghasilan 13 dan THR.