Rutin Tiap 4 Tahun PNS Naik Pangkat

Kabar gembira untuk kita semua (PNS) . Kenaikan pangkat yang selama ini di idam-idamkan para PNS kini akan diproses secara rutin.

Eko Prasetio kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru saja nonaktif , mengatakan bahwa BKN mulai tahun ini akan mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS . “ intinya tiap 4 tahun , PNS pusat maupun daerah otomatis dip roses kenaikan pangkatnya, “ ujar dia menambahkan.

Selama ini , berdasar peraturan Pemerintah No.12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS , kenaikan pangkat harus diusulkan instansi tempat PNS bekerja kepada BKN. Sayang , kata Eko , tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama PNS yang sudah menyandang pangkat terakhir selama 4 tahun. Akibatnya , banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat.

Informasinya , nama para PNS tidak diajukan ke BKN karena beberapa hal. Misalnya, kelalaian atasan atau administrator dan factor nonteknis , yakni tidak di sukai atasan. Karena BKN selama ini pasif menunggu usul dari instansi , kenaikan pangkat seorang PNS pun bisa molor bertahun-tahun.

Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini BKN lah yang akan proaktif. Artinya BKN mulai tahun ini akan mendata seluruh PNS yang sudah empat tahun berada di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu BKN akan mengajukan daftar ke instansi tempat kerja dari PNS tersebut. “kalau dari kementrian maupun pemda tidak ada catatan negative , otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya”. Jelas Dia.

Dia menambahkan bahwa selama 2 tahun terakhir BKN telah menganalisis hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama 2 tahun terakhir kinerja PNS tersebut baik, maka nama PNS tersebut akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. “ Tapi kalau kinerjanya buruk/tidak baik , tentu tidak akan kami proses” terangnya.

Bima Harta Wibisana mantan wakil kepala BKN yang sekarang menjadi kepala BKN menggantikan Eko Prasetio mengungkapkan , kebijakan itu diterapkan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian. “Jadi , pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat karena sekarang BKN setiap 4 tahun akan mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka.” jelasnya.

Menurut Bima , selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementrian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan.
Selanjutnya BKN memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum perode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu , PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi.

Bukan hanya itu, menurut Bima, BKN sudah mulai membenahi siste mlayanan pemberkasan, yaitu prosesnya bisa lewat online.

IMG-20160604-WA0007

Sumber Instagram @asn.hijaber