Prosedur Mengurus Tabungan Hari Tua (THT) Taspen

Selain pensiun bulanan, PNS yang pensiun juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT)

Tabungan Hari Tua adalah Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Peserta Program THT yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, kecuali PNS Kementerian Pertahanan, dan Pejabat Negara
Setiap peserta wajib membayar iuran / premi sebesar 3,25% dari penghasilannya perbulan (gaji pokok +tunjangan istri + tunjangan Anak) selama masa aktif
Tabungan Hari Tua (THT) didapat apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun./ dengan mendapat hak pensiun.

Persyaratan Pengajuan THT adalah:
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran
b. Asli dan foto copy SK Pensiun;
c. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yang SK Pensiunnya belumĀ ditetapkan oleh Presiden;
e. Pas foto suami / istri ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar (terbaru);
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
g. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
h. NPWP (apabila ada).
Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama dan Taperum

 

Untuk besarnya THT yang akan diperoleh Taspen sudah menyediakan alat untuk mengintip perkiraan berapa rupiah yang nantinya diterima. diĀ http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/pns_pensiun/index.php

anda cukup masukkan NIP dan tanggal lahir… jumlah THT lumayan juga…