PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKM) CPNS, PNS, PPPK, PEJABAT NEGARA

  1. Pengertian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

  1. Kepesertaan

Peserta program Jaminan Kematian (JKM):

2.1 Calon PNS dan PNS kecuali PNS Kementerian Pertahanan;

2.2 PPPK;

2.3 Pejabat Negara;

2.4 Pimpinan/Anggota DPRD.

Kepesertaannya :

Bagi ASN dan Pejabat Negara yang diangkat dan dibayarkan gajinya pada atau sebelum 1 Juli 2015, kepesertaannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

 

  1. Kewajiban

3.1 Peserta wajib melaporkan data diri dan keluarganya beserta perubahannya kepada PT TASPEN (PERSERO);

3.2 Laporan perubahan tersebut diketahui oleh Kepala Instansi / Unit Kerja.

 

  1. Iuran

Iuran program Jaminan Kematian (JKM)

sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja.

 

  1. Manfaat

5.1 Santunan sekaligus;

5.2 Uang duka wafat;

5.3 Biaya pemakaman; dan

5.4 Bantuan beasiswa.

 

  1. Tata Cara Pengajuan Manfaat Jaminan Kematian (JKM)

Pengajuan Klim Jaminan Kematian untuk PNS dan Pejabat Negara merupakan satu paket dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian apabila peserta aktif meninggal dunia (Akt.2/3), dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran:
  2. KPPG/Rincian gaji bulan berkenaan,
  3. Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dari instansi,
  4. Fotocopy Surat Kematian dilegalisir Lurah;
  5. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir/Kepala KUA;
  6. Fotocopy KTP;
  7. Fotocopy Buku Tabungan;
  8. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah, apabila terdapat anak yang berhak mendapat beasiswa (kepesertaan minimal 3 tahun).

 

7. Prosedur Pengurusan Hak

  1. Tata Cara Pengajuan Klim :
  2. Pengajuan Klim dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Cabang Utama (KCU) dan Kantor Cabang (KC) di seluruh Indonesia;
  3. Pengajuan Klim dapat dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui surat menyurat;
  4. Pengajuan Klim dapat dilakukan dan/atau
  5. diakses secara online (e-Klim) melalui website, khusus untuk pembayaran pensiun pertama;
  6. Pengajuan Klim dapat dilakukan melalui Mitra Bayar (Office Chanelling).

8. Pembayaran Manfaat

Manfaat THT dan PENSIUN Pertama dapat dibayarkan secara tunai di Kantor Cabang Utama (KCU) dan Kantor Cabang (KC) atau dapat juga dibayarkan secara transfer / cek pos melalui mitra kerja TASPEN (Bank / Kantor Pos)