Prinsip-prinsip Moral Yang Harus Dimiliki PNS

Dalam kepemerintahan yang baik (good governance), PNS bertugas untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan untuk mewujudkan PNS yang mampu memberikan pelayanan prima menurut Dr. A. Sonny Keraf (2002), ada 7 (tujuh) prinsip moral yang harus dimiliki dan dihayati oleh PNS yaitu :

a. Profesionalisme
Prinsip ini menuntut setiap pejabat publik dalam birokrasi pemerintah untuk bertindak secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mempunyai komitmen moral yang tinggi untuk membela kepentingan publik. Profesionalisme juga menuntut agar pejabat publik dalam birokrasi harus konsekuen dan konsisten dalam menjalankan profesinya. Hal ini berarti kalau dengan kesadaran sendiri memilih menjadi aparat birokrat harus konsekuen dan konsisten menjalani profesinya dengan segala konsekuensinya, termasuk penghasilannya yang relatif tidak besar.

b. Integritas moral yang tinggi
Prinsip ini menuntut setiap pejabat publik dalam birokrasi untuk bertindak sesuai dengan prinsip dan menjaga nama baik sebagai seorang pejabat publik yang wajib melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya demi melayani kepentingan publik. Pejabat publik dituntut untuk tidak dikendalikan oleh pihak lain untuk menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dengan merugikan kepentingan publik.

c. Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
Prinsip ini menegaskan bahwa kepentingan publik adalah segala-galanya karena kepentingan publik adalah nilai tertinggi yang tidak dapat digantikan dan tidak dapat dikalahkan dengan hal yang lainnya termasuk uang atau jabatan yang lebih tinggi. Seorang aparat birokrat termasuk PNS memilih profesi tersebut bukan untuk memperkaya dirinya dan mencari kedudukan dan jabatan. Setiap aparat birokrat pada dasarnya memilih profesi PNS karena didorong oleh keinginan luhur untuk melayani kepentingan publik. Menjadi aparat birokrat merupakan panggilan tugas untuk mengabdi kepada kepentingan publik, bangsa, dan negara.

d. Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran
Prinsip ini menuntut setiap pejabat publik untuk selalu mempunyai sikap yang salah adalah salah, yang benar adalah benar. Oleh karena itu, setiap orang harus selalu dilayani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, demi mempertahankan kebenaran dan kejujuran, karena kejujuran dan kebenaran merupakan prinsip yang paling pokok yang harus melekat pada penyelenggara negara termasuk penyelenggara pemerintahan.

e. Bertindak secara adil
Prinsip ini memperlakukan semua orang secara sama tanpa membeda-bedakan, tanpa diskriminasi atas dasar agama, ras, suku, jenis kelamin, dan seterusnya. Sebagai pejabat publik harus netral dan membela yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adany a prinsip “yang datang pertama harus pertama dilayani” adalah perwujudan prinsip keadilan dalam birokrasi, karena tidak ada yang diistimewakan atau diberi perlakuan khusus. Keadilan juga menuntut agar setiap pejabat publik mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tertentu dengan baik, sehingga pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f. Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
Prinsip ini penting karena birokrasi kita dianggap “bisa diatur” dalam arti melakukan manipulasi untuk mencapai tujuan yang menyimpang yang merugikan kepentingan publik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Birokrasi harus melayani publik dengan baik dan benar sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan.

g. Jangan lakukan pada orang lain apa yang anda sendiri tidak mau perbuatan tersebut dilakukan pada anda
Prinsip ini harus dipegang teguh birokrasi karena masyarakat selalu ingin dilayani secara baik sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku. Jangan mempersulit orang lain karena anda sendiri tidak ingin dipersulit. Jangan minta sesuatu untuk pelayanan publik yang anda berikan karena anda sendiri tidak ingin diperlakukan demikian, karena PNS bertugas memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.