Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 Presiden tetapjan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir,

Konsiderans


Menimbang:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir;

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekeq’a pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Arrggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Tekrologi Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nemor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204), sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berapa Besar Tunjangannya?

JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama : Rp2.025.000,00
2. Pengembang Teknologi lJrrklir Ahli Madya : Rp1.380.000,00
3. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda : Rp1.100.000,00
4. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama : Rp540.000,00

Download:
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022