Presiden Tetapkan Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Konsiderans


Menimbang:

  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;

 

Siapa Ketua dan Anggota MKDI saat ini?

Dikutip dari situs kki.go.id

ketua dan anggota MKDI saat ini adalah:

Ketua MKDKI: dr. Dodi Firmanda, Sp.A. MA

Wakil Ketua MKDKI : Akhiar Salmi. SH. MH
Sekretaris MKDKI : drg. Bambang Kusnandir, Sp.Pros, Ph.D

Anggota MKDKI
1. dr. Johan Akbari. Sp.S. SH. MARS
2. Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.F. SH. MSi
3. Dr. drg. Harum Sasanti, Sp.PM
4. drg. Bulan Rachmadi, M.Kes

  1. drg. Gregorius Maubili Fernandez, DDPH
  2. Slamet Supriatna, SH, MH
  3. Dr. Muhammad Luthfie Hakim, SH, MH

Lalu berapa hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh MKDI dari Negara?

Berdasarkan Perpres_Nomor_58_Tahun_2022  

hak keuangan yang didapat MKDI meliputi:

Pasal 3
(l) Hak Keuangan bagi Pimpinarr dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Arrggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran l{ak Keuangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tr{uh puluh delapan ribu rupiah);
b. Wakil Ketua KKI, sebesar Rp26.441 .000,00 (dua puluh enam juta empat ratus entpat puluh satu ribu rupiah);
c. Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiahl;
d. Ketua Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp27.909 Cr00,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sernbilan ribu rupiah);

e. Ketua Divisi Konsil Kedokteran, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
f. Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi sebesar Rp26.441.000,00 (dua ptrluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
B. Anggota KKI, sebesar Pp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratr.ts empat puluh satu ribu rupiah);
h. Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
i. WakI Ketua MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
j. Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21,942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
k. Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
.

Pasal 4
Fasilitas bagi Pirnpinan dan ,furggoia KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 terdiri atas:
a. braya perjalanan dinas. dan
b. jaminan sosial