PNS yang Menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD atau DPRD, Anggota dan atau Pengurus Partai Politik
PNS yang menjadi calon presiden atau wakil presiden pada prinsipnya ketentuannya sama seperti pencalonan kepala daerah, namun apabila PNS tersebut telah menjadi pejabat negara maka harus mengundurkan diri jabatannya tersebut.
Adapun PNS yang menjadi calon anggota DPR, DPD atau DPRD, serta anggota dan atau pengurus partai politik maka PNS tersebut harus mengundurkan diri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Angota DPR, DPD, dan DPRD diatur bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD adalah mengundurkan diri sebagai PNS dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Mekanisme pemberhentian dan hak-hak kepegawaian PNS mengikuti pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008.
Demikian pula, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik haruslah juga mengundurkan diri dan pemberhentiannya sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan permohonan pengunduran diri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik diatur mekanisme pengunduran diri yaitu permohonan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tembusan disampaikan kepada atasan langsung PNS serendah-rendahnya eselon IV, pejabat yang bertangggung jawab di bidang kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Kewajiban atasan dan pejabat Atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil tersebut. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima surat pengunduran diri tersebut atasan langsung tidak menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pengunduruan diri, keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tersebut dianggap dikabulkan. Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat- lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak pengunduran diri dianggap dikabulkan. Tata cara Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian karena alasan ini ditetapkan mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
c. Tindakan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengajukan pengunduran diri atau sebelum pengunduran dirinya dikabulkan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pemberhentiannya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (vide Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010);
d. Hak-hak Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Negeri Sipil diberikan hak- haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.