PLT dan PLH Dalam ASN

PNS

Kali ini asnri akan membahas tentang Perbedaan Pelaksana Tugas (Plt) dengan Pelaksana Harian (Plh).

PELAKSANA TUGAS

Pelaksana Tugas dibutuhkan ketika ada pejabat struktural yang berhalanga tetap misal pensiun, maka sembari menunggu pejabat yang baru perlu ditunjuk pelaksana tugas.

Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawain Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas, Pelaksana Tugas diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
  2. Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
  3. Pelaksana Tugas tidak mendapat tunjangan struktural jabatan yang di-Plt-kan.
  4. PNS atau pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas tidak bebas dari jabatan definitifnya. Akibatnya tunjangan jabatan yang diberikan adalah tunjangan sesuai jabatan definitifnya.
  5. PNS atau pejabat yang menduduki jabatan  struktural hanya dapat diangkat sebagai  Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
  6. Khusus untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, dia hanya dapat menjadi Plt dalam jabatan struktural Eselon IV.

Kewenangan Plt:

Karena sifatnya yang hanya sebagai pejabat sementara, otomatis Plt tidak memiliki kewenangan yang sama layaknya pejabat definitif. Plt atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya.

 Solusinya adalah pengambilan segala bentuk keputusan terkait jabatan yang di Plt-kan terutama dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategis diserahkan kepada Atasan langsungnya atau bawahan langsungnya. Tentu saja ini dilakukan sesuai dengan kewenangan atasan atau bawahan yang dimaksud.

PELAKSANA HARIAN

Berbeda dengan Plt, Plh dibutuhkan ketika pejabat definit berha pejabat yang bersangkutan dirawat di rumah sakit, kunjungan dinas, cuti, dll.

Plh, ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut ;

Bila yang berhalangan adalah Pimpinan Instansi, maka Pimpinan Instansi tersebut menunjuk pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah di lingkungan kerjanya

Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon I, Pimpinan Instansi yang akan menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya. Atau dimungkinkan juga menunjuk seorang pejabat eselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan.

Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon I yang membawahi pejabat eselon II tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon II lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk pejabat eselon III di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.

Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II yang membawahi pejabat eselon III tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk pejabat eselon IV di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.

Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III yang membawahi pejabat eselon IV tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon IV lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.

Tata cara penunjukan Plh pun sama persis dengan penunjukan Plt. Di dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: K.26-3/V.5-10/99 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian, dijelaskan bahwa Plh ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:

Plh ditunjuk dengan  menggunakan surat perintah. Perbedaan dengan Plt adalah dialah surat perintah tersebut harus memuat tugas-tugas yang dilakukan selama pejabat definitf berhalangan.

Penunjukan Plh tidak membuat PNS atau pejabat yang ditunjuk bebas dari jabatan definitifnya. Artinya PNS atau pejabat tersebut wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya sebelum ditunjuk sebagai Plh.

Plh tidak dapat tunjangan jabatan struktural jabatan yang di Plh-kan.

Karena sifatnya yang sementara, tentu saja Plh juga tidak berwenang untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya.

Solusinya sama dengan Plt. Namun solusi tambahan lainnya adalah keputusan yang akan dibuat menunggu pejabat definitif tersebut aktif bekerja.

Nah, sekarang kita semua paham perbedaan Plt dan Plh. Yang patut digarisbawahi disini adalah filosofi adanya dua istilah ini adalah jangan sampai lowongnya posisi dalam suatu keorganisasian membuat roda suatu organisasi tidak berjalan.