Perubahan Pangkat dan Golongan Ruang Bagi ASN Jabatan Fungsional Perawat Keahlian (Ners)

Kabar Gembira untuk para fungsional perawat keahlian. Calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b. Selanjutnya calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian yang mengalami perubahan. Perubahan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 berdasarkan Peraturan Kemenpanrb Nomor 35 Tahun 2019

Jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan 35 Tahun 2019. “Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019

Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b. Selanjutnya calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022:
a. Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang
1) Persyaratan Pendidikan Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.
2) Calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
3) Calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX padaJabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
b. Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat PNS dan PPPK
1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit:
a) 1 (satu) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan
b) 2 (dua) tahun sejak pengangkatan dalam pangkat III/a golongan ruang penata muda,
diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi.
2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dituangkan dalam penetapan angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 dan telah memenuhi kualifikasi Pendidikan profesi Ners berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud, dilakukan sampai dengan periode kenaikan pangkat tahun 2024.
4) Pengangkatan PPPK ke dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019
a) PPPK yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dengan kualifikasi Pendidikan profesi Ners diberikan
golongan X; dan
b) Bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners dan saat pengangkatannya diberikan golongan IX, dilakukan penyesuaian ke dalam golongan X.
5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama dengan kualifikasi Ners sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019, tidak berlaku ketentuan dalam Surat Edaran ini, dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

6) Usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) dengan
ketentuan:
a. bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b. bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai wilayah kerja masing-masing.
7) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah agar melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2022
Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,