Persyaratan Pengajuan SK Bupati Bagi Guru Honorer
Sobat Guru di seluruh Indonesia, gimana kabarnya? Semoga kita sekalian selalu dalam keadaan sehat. Sehingga bisa terus menjalankan tugas untuk menjadi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang terus mendidik generasi muda penerus bangsa. Di tangan anda semualah masa depan Bangsa Indonesia dipertaruhkan di kemudian hari.
Tapi apakah sobat guru sudah punya SK Bupati? Bagi rekan-rekan Guru honorer SK bupati ini sangat penting untuk mendapatkan gaji dari Pemda. Selain itu jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Contoh SK Bupati bagi Guru Honorer
Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangatlah penting karena merupakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Apa sih sebenarnya NUPTK itu? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK adalah semacam nomor registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional di lembaga pendidikan formal di Indonesia
Jika boleh diibaratkan, NUPTK itu semacam SIM kendaraan yang wajib dimiliki selama berkendara di jalan raya. Sama halnya dengan NUPTK, keberadaannya menjadi peralatan wajib Guru agar profesinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat. Sehingga guru bersangkutan berhak mengikuti segala program dari Kemendikbud, sekaligus bisa mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan yang disediakan.
Selama seorang guru tidak memiliki NUPTK maka ia tidak akan bisa memperoleh tunjangan profesi. Contohnya sertifikasi. Salah satu syarat utama sertifikasi Guru adalah mempunyai NUPTK. Maka tak heran jika seluruh Guru honorer di Indonesia ingin segera memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ini.
Dasar dari pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikut ini persyaratan bagi guru honorer untuk mendapatkan SK Bupati:
- Guru Honor yang diusulkan adalah guru honor yang telah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak tanggal diangkat menjadi guru honor.
- Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:
- Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi;
- Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir;
- Fotokopi SK awal dan SK akhir yang telah dilegalisir;
- Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah;
- Fotokopi laporan bulanan bulan.
Demikian informasi yang admin bagikan terkait syarat-syarat bagi guru honorer untuk mendapatkan SK Bupati.
Semoga bermanfaat.