Persyaratan Pengajuan Pensiun Pertama Sendiri Ke Taspen

Persyaratan Pengajuan Hak (dibuat rangkap 1)Pensiun Pertama Sendiri, apabila Pegawai Negeri Sipil
(PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun.

a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli dan foto copy SK Pensiun;
c. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN / Pemda;
d. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
e. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) Pemohon yang masih berlaku;
g. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
h. NPWP (apabila ada).

PENSIUN Pertama dapat dibayarkan secara tunai di Kantor Cabang Utama (KCU) dan Kantor Cabang (KC) atau dapat juga dibayarkan secara transfer / cek pos melalui mitra kerja TASPEN (Bank / Kantor Pos)

Tata Cara Pengajuan Klim :
a. Pengajuan Klim dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Cabang Utama (KCU) dan Kantor Cabang (KC) di seluruh Indonesia;
b. Pengajuan Klim dapat dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui surat menyurat;
c. Pengajuan Klim dapat dilakukan dan/atau
d. diakses secara online (e-Klim) melalui website, khusus untuk pembayaran pensiun pertama;
e. Pengajuan Klim dapat dilakukan melalui Mitra Bayar (Office Chanelling).