Persyaratan mengajukan pensiun yatim-piatu?

Pensiun yatim-piatu adalah pembayaran pensiun bagi ahli waris apabila orang tua/ ayah/ ibu peserta meninggal dunia.

Halo sobat asnri.com, dikutip dari Taspen, berikut persyaratan pengajuan pensiun yatim :
a.  Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b.  Fotokopi SK Pensiun;
c.  Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d.  Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
e.  Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
f.  Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
g.  Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
h.  Fotokopi buku rekening pemohon.
Catatan :
o Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;
o Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi

Jika ahli waris dari pensiunan yang sdh meninggal memeliki keterbelakangan mental dan umur sudah 37an apakah tetap bisa jadi ahli waris?

Halo, Sobat Taspen, Kami menginformasikan untuk kepengurusan Peserta Pensiun Meninggal Dunia jika ahli warisnya memiliki keterbelakangan mental maka harus melampirkan surat pengampuan yang didapatkan di pengadilan negeri.

Official Twitter Account of PT TASPEN (Persero) @taspen | Call Center 1-500-919 | Layanan Informasi Publik : layanan@taspen.co.id