Perpindahaan Guru SMA/SMK ke Pemprov

HARIAN JOGJA/GIGIH M. HANAFI PROSES BELAJAR DENGAN LESEHAN-- Puluhan siswa dan guru SMA "17" Jogja terpaksa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan lesehan di sekolah mereka akibat inventaris milik sekolah ini dicuri oleh preman, Senin (9/4). Kasus sengketa tanah sekolah antara pihak yayasan dan ahli waris tersebut menyebabkan penderitaan bagi siswa sekolah ini, Siswa kelas tiga yang pekan depan Ujian Nasional terpaksa harus belajar ditengah keterbatasan sarana dan prasarana gedung sekolah.

HARIAN JOGJA/GIGIH M. HANAFI
PROSES BELAJAR DENGAN LESEHAN– Puluhan siswa dan guru SMA “17” Jogja terpaksa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan lesehan di sekolah mereka akibat inventaris milik sekolah ini dicuri oleh preman, Senin (9/4). Kasus sengketa tanah sekolah antara pihak yayasan dan ahli waris tersebut menyebabkan penderitaan bagi siswa sekolah ini, Siswa kelas tiga yang pekan depan Ujian Nasional terpaksa harus belajar ditengah keterbatasan sarana dan prasarana gedung sekolah.

Pemerintah provinsi (pemprov) se-Indonesia, mendapat banyak amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Seperti urusan pertambangan, bidang pendidikan turut beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov.

Semua guru maupun tenaga administrasi (SMA/SMK) pasti menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov .

Merujuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan pemerintah pada 16 Januari lalu, seluruh pemprov diminta menyelesaikan perpindahan personel, sarana, dan prasarana, hingga Maret 2016. Sementara, serah terima kesemuanya dilakukan tujuh bulan setelahnya atau Oktober 2016.

“Oktober itu akhir tahun anggaran. Kami minta per 1 Januari 2017 baru berlaku,” tutur mantan dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda ini.

Terkait pembiayaan, terangnya, sejak SK pengangkatan PNS terbit, tentu sudah diperhitungkan dengan jumlah formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan, termasuk kebutuhan finansial. “Memang yang berbeda sebelumnya ditangani kabupaten/kota. Hanya beralih saja. Dalam sistem negara tidak masalah,” paparnya. Namun, memang ada persiapan yang bersifat teknis.

Semisal, penilaian guru karena sebelumnya dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Tenaga administrasi tak masuk. Sebab, dalam UU disebutkan hanya tenaga pendidik. Untuk itu sambungnya, nanti ada pembahasan tersendiri termasuk merekrut tenaga non-PNS di sekolah.

Banyak keuntungan yang perlu diketahui masyarakat dan stakeholder pendidikan. Dalam hal sumber daya manusia, provinsi lebih leluasa dalam hal pemerataan.

“Tidak ada lagi kesenjangan guru. Tidak ada lagi kekurangan guru antara satu daerah dengan daerah lain,”

Selama ini, jelas sekali jika terjadi ketimpangan guru antara satu daerah dengan daerah lain. Itu lantaran kekuatan yang dimiliki antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Belum lagi persoalan gaji. Tak bisa dibantah meski profesinya sama, namun gaji antara satu guru dengan guru lain di tiap daerah dalam satu provinsi berbeda. Kemudian, kualitas pendidikan di daerah juga lebih terpantau. Karena, pemberlakukan kebijakan satu pintu.

“Pemerataan mutu lebih terkendali. Standarnya seragam. Kabupaten/kota juga tidak dibebani anggaran untuk gaji. Selama ini 50 persen APBD untuk gaji.

Perlu ada koordinasi ke tiap daerah untuk pengalihan guru, aset, dan pembiayaan. Ia yakin sebelum Oktober tahun depan, status guru PNS dan aset sudah klir.

Jadi pasti akan ada konsekuensinya kan mutasi tenaga pendidik SMA/SMK ke Pemprov. hehehe