Permintaan Penonaktifan Suplier – SKPP Gaji

Berbagi pengalaman nih guys, jadi ada temen yang pindah kantor sampai dengan saat ini nggak terima gaji karena SKPP nya tidak bisa diproses. Alasannya karena belum ada surat / laporan / jawaban dari satker asal perihal penonaktifan supplier/rekening.

Saya sendiri juga baru tahu kalo ternyata ada beberapa KPPN yang mewajibkan harus ada surat dari KPPN lama yang isinya memuat infomasi jabawan atas permintaan penonaktifan supplier/rekening.

Jadi pada waktu buat SKPP dan minta pengesahan ke KPPN, satker juga membuat surat penonaktifan supplier seperti ini:

Nomer       : Kd.15.36/KU.00.1/        /2016                                     Batu,     Juni 2016

Hal             : Permintaan penonaktifan suplier

 

 

 

Kepada

Yth      : Kepala KPPN Malang

di

Malang

  1. Dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Suplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan  Anggaran Negara, dengan ini kami mengajukan permintaan penonaktifan informasi rekening pegawai dari suplier.
  1. Nama Suplier : Kantor Kementerian Agama Kota Batu
  2. Nomor Register Suplier : 10766
  1. Identitas rekening pegawai yang dinonaktifkan adalah sebagai berikut:

 

No Data Pegawai Yang Dinonaktifkan
Nama NIP Nama Bank Nomor Rekening
1 SITI PURWATI, S.PD 197504032005012004 BANK MANDIRI 1440004693856

 

  1. Alasan permintaan penonaktifan informasi rekening pegawai tersebut adalah untuk melengkapi persyaratan pengajuan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
  2. Apabila di kemudian hari terdapat konsekuensi atas data yang kami sampaikan, maka kami menyatakan siap menanggung segala akibat dan tanggung jawab yang ditimbulkan oleh data yang kami sampaikan.
  3. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

 

Pejabat Pembuat Komitmen,

Nah jawban atas surat permintaan penonatifan ini yang diminta oleh KPPN baru, padahal tidak semua KPPN asal membuat surat jawabannya. Menurut mereka dengan adanya SKPP maka otomatis sudah pasti sudah dinonaktifkan supplier/rekening atas pegawai yang pindah tadi.

Solusinya bagaimana?masa nggak gajian? Ya harus ngurus ke KPPN lama agar mau menerbitkan surat jawaban.