PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015

Angin segar nih buat para Guru.

Sesuai PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 MENJADI WALI KELAS, PEMBINA OSIS, GURU PIKET, MEMBIMBING EKSKUL DIAKUI SEBAGAI JAM PELAJARAN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015

Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran

No Tugas Tambahan Jml Jam Bukti Fisik
1 Menjadi wali kelas 2 JP a. Surat tugas sebagai wali kelas dari

kepala sekolah

b. Program dan jadwal kegiatan yang

ditandatangani

oleh kepala

sekolah.

c. Laporan hasil kegiatan wali kelas

2 Membina OSIS 1 JP a.  Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah

b.  Program dan jadwal kegiatan yang

ditandatangani

oleh kepala

sekolah.

c.  Laporan hasil kegiatan

pembinaan OSIS

3 Menjadi guru piket 1 JP a.  Surat tugas per semester sebagai guru piket dari

kepala sekolah

b.  Jadwal piket yang ditandatangani

oleh kepala sekolah.

c.  Laporan hasil piket per tugas

4 Membina kegiatan

ekstrakurikuler

2 JP / cabang ekskul a.  Surat tugas sebagai pembina

ekstrakurikuler

tertentu dari kepala sekolah

b.  Program dan jadwal kegiatan yang

ditandatangani

oleh kepala

sekolah.

c.  Laporan hasil kegiatan

pembinaan

ekstrakurikuler

tertentu

5 Menjadi tutor Paket A,

Paket B, Paket C

Sesuai JP perminggu a.  SK mengajar sebagai tutor.

b.  Jadwal kegiatan yang

ditandatangani

oleh kepala PKBM/SKB.

c.  Laporan

pelaksanaan tugas sebagai tutor.

Begi Anda yang ingin mendownload Permendikbud No 4 tahun 2015 silahkan klik link di bawah ini.

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2015 (klik disini)