Perceraian PNS

Selebriti Kawin cerai sudah biasa, kalo PNS jangan sampai cerai jadi kebiasaan, karena nanti yang repot adalah pembina kepegawaiannya.

perceraian

Ketika PNS bercerai maka banyak aturan dari awal sampai akhir yang harus dipatuhi, jika tidak maka hukuman disiplin siap menanti.

Penyebab perceraian ada 3 yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.

Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat termasuk apabila suami dan isteri yang akan melakukan perceraian berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik dalam satu lingkungan departemen/instansi maupun dalam lingkungan departemen/instansi yang berbeda, masing-masing Pegawai Negeri Sipil tersebut wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Dalam suatu proses sidang pengadilan, PNS dengan istri/suaminya akan berhadapan sebagai pihak penggugat dan tergugat. Selanjutnya akan disampaikan mekanisme permohonan izin untuk melakukan perceraian baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.

Nah mari kita telaah lagi perbedaan prosesnya jika PNS sebagai Penggugat dan PNS sebagai tergugat. Yang jelas lebih sederhana jika PNS sebagai pihak tergugat.

Jika PNS Bertindak sebagai Penggugat/ Pemohon

Ada 2 Pengadilan yang menangani proses perceraian yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Dalam prakteknya, mereka yang beragama Islam akan mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama, sedangkan yang beragama selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam kedudukan seseorang sebagai pemohon/penggugat di depan sidang pengadilan, dikenal 2 (dua) macam proses perceraian, terdiri dari:

  1. cerai talak yaitu proses perceraian yang disebabkan adanya permohonan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak;
  2. cerai gugat yaitu proses perceraian yang disebabkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan. PNS baik pria maupun wanita yang akan mengajukan gugatan/permohonan perceraian ke pengadilan wajib mendapatkan terlebih dahulu surat izin untuk melakukan perceraian.

Surat permintaan izin untuk melakukan perceraian dinyatakan lengkap apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. adanya alasan-alasan yang sah disertai bukti pendukung yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut dibawah ini:

a. salah satu pihak berbuat zina, yang dibuktikan dengan:

  • keputusan pengadilan;
  • surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu dan diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; atau
  • perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan, maka pihak yang mengetahui secara tertangkap tangan itu membuat laporan yang menguraikan hal ikhwal perzinahan itu;

b. salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan:

  • surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; atau
  • surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.

c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah.

f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukum lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat

  1. untuk PNS pria wajib membuat surat pernyataan tertulis yang digunakan sebagai jaminan apabila terjadi perceraian, karena PNS pria tersebut wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak- anaknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. apabila anak mengikuti bekas istri, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut:
  • sepertiga gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan;
  • sepertiga gaji untuk bekas istrinya;
  • sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada bekas istrinya.
  1. apabila perkawinan tidak memiliki anak, maka gaji dibagi dua, yaitu setengah untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan setengah untuk bekas istrinya.

  2. apabila anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut:

  • Sepertiga gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan;
  • Sepertiga gaji untuk bekas istrinya;
  • Sepertiga gaji untuk anaknya, diberikan kepada salah satu orang tuanya (sesuai pengasuhnya);
  1. apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan sebagian lagi mengikuti bekas istri, maka sepertiga gaji yang menjadi hak anak itu dibagi menurut jumlah anak. Contoh:

seorang Pegawai Negeri Sipil bercerai dengan istrinya, mempunyai tiga orang anak, yang seorang mengikuti Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan yang dua orang mengikuti bekas istri, maka bagian gaji yang menjadi hak anak itu dibagi sebagai berikut:

1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji = 1/9 (sepersembilan) gaji diterimakan kepada Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan;

2/3 (dua pertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji = 2/9 (duapersembilan) gaji diterimakan kepada bekas istrinya;

7. apabila Pegawai Negeri Sipil pria yang telah menceraikan istrinya dan kemudian kawin lagi dengan wanita lain kemudian menceraikannya lagi, maka bekas istri yang ke-2 tersebut berhak menerima:

  • 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, apabila anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil tersebut;
  • 2/3 (dua pertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan apabila anak mengikuti bekas istri;
  • apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan sebagian anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji yang menjadi hak anak itu, dibagi menurut jumlah

Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami istri yang bersangkutan, maka pembagian gaji diatur sebagai berikut:

  • apabila perkawinan tersebut tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji suami ditetapkan menurut kesepakatan bersama;
  • apabila semua anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan adalah untuk anak yang diterimakan kepada bekas istrinya;
  • apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas istrinya, mama 1/3 (sepertiga) gaji yang menjadi hak anak itu, dibagi menurut jumlah anak;

Apabila bekas istri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembayaran bagian gaji itu dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas istri yang bersangkutan kawin lagi kecuali bagian gaji hak anak yang diterima oleh bekas istri sebagai pengasuhnya;

Bagian gaji hak anak tidak diberikan apabila anak telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, atau 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah, anak telah/pernah kawin, atau telah mempunyai penghasilan sendiri;

Hak atas bagian gaji untuk bekas istri tidak diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau istri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin suami dan  tanpa  alasan  yang  sah  atau karena hal lain di luar kemampuannya;

 Pembagian gaji sebagai tersebut di atas, adalah menjadi kewajiban masing-masing pejabat yang bersangkutan, atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari Pegawai Negeri Sipil;

Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan lain setelah dipotong iuran wajib, dan termasuk tunjangan kinerja.

Untuk PNS yang memeluk agama Kristen dan Katolik yang mengajukan permintaan izin perceraian dilampiri dengan surat keterangan/dispensasi/ persetujuan dari Pastor Paroki atau surat rekomendasi dari pimpinan gereja, sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor Dt.III.I/PW.01/1254/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor Dt.IV.I/PW.01/9248A/2010 tanggal 10 Desember 2010.

PNS Sebagai Tergugat/termohon

Dalam kedudukannya sebagai tergugat/termohon, PNS yang akan melakukan perceraian wajib mengajukan permintaan surat keterangan untuk melakukan perceraian dengan melampirkan surat panggilan sidang dan salinan surat gugatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima gugatan perceraian kepada atasannya. Selanjutnya ketentuan prosedur dan tata cara pemberian surat keterangan untuk melakukan perceraian sama seperti permintaan izin melakukan perceraian dalam kedudukan PNS sebagai penggugat/pemohon. Salinan surat gugatan perceraian biasanya diterima oleh tergugat bersamaan dengan surat panggilan sidang pengadilan.

Hal yang membedakan antara permintaan izin untuk melakukan perceraian (sebagai penggugat/pemohon) dengan permintaan surat keterangan untuk melakukan perceraian adalah:

  1. tidak diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan perceraian;
  2. surat keterangan wajib diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan izin perceraian (tidak ada penolakan);
  3. tidak ada penyerahan hak bagian gaji PNS pria kepada bekas istri, kecuali apabila istri yang bersangkutan meminta cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti berzina, dan atau suami telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami terbukti telah meninggalkan istri selama dua tahun tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang sah atau Karen ahal lain di luar kemampuannya;

Lebih teknis silahkan baca Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan aturan2 lainnya seperti:

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45         Tahun 1990  tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri  Sipil.

2.  Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan            Nomor 48/SE/1990      tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah              Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan                Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983      Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri      Sipil.

sebelum bertindak karena masalah perceraian bisa membuat anda dihukum disiplin hingga pemberhentian . Nah lho

 

Jika bingung dengan tulisan ini, silahkan membca yang lebih ringkas point per point di https://asnri.com/perkawinan-dan-perceraian-pns/