Perbedaan NIP dan NRK

Khusus untuk CPNS pemda DKI tentu tidak asing dengan istilah NIP dan NRK. Pada artikel kali ini agar kita tidak penasaran, akan dibahas tentang perbedaan NIP dan NRK.

NIP : Nomor Induk Pegawai

NIP adalah Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, yang pada awalnya berjumlah 9 (sembilan) digit, namun sejak diterbitkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai. NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai. Ketika Surat Keputusan Pengangkatan CPNS diterbitkan oleh BKN, maka CPNS tersebut mendapatkan NIP dalam SK CPNS nya. NIP yang sekarang berlaku berformat 18 digit angka. Contoh: NIP 19801230 201001 2 005 (untuk penulisan NIP, semua angka tidak berspasi).

  • 8 Digit Pertama adalah Tahun, Bulan dan Tanggal Lahir Pegawai. Pada contoh diatas 19801230, 1980 adalah tahun kelahiran, 12 adalah bulan kelahiran dan 30 adalah tanggal lahir Pegawai.
  • 6 Digit berikutnya adalah Tahun dan Bulan Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pada contoh diatas 201001, 2010 adalah tahun pengangkatan CPNS dan 01 adalah bulan pengangkatan CPNS
  • 1 Digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan Jenis kelamin (angka 1 untuk Laki-laki, angka 2 untuk perempuan). Pada contoh diatas 2 yang berarti Pegawai tersebut adalah perempuan
  • 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS. Pada contoh diatas 005 merupakan nomor urut CPNS berdasarkan nomor urut setelah berkas diinput atau masuk kedalam database Pegawai.

NRK: Nomor Registrasi Kepegawaian

NRK yaitu nomor registrasi kepegawaian yang diberikan kepada pegawai PNS maupun non PNS di lingkungan pemda DKI. NRK biasa digunakan untuk administrasi kepegawaian di lingkungan pemda DKI seperti sebagai username dalam absensi/presensi online. NRK terdiri dari angka

Contoh NIP dan NRK Pegawai Pemda DKI:

Drs. H. Budiana, MM NIP 196112161982021003/ NRK 161014
Drs. Yusen Hardiman NIP 196106111988031002/ NRK 148523

Beberapa instansi lain memiliki nomor administrasi kepegawaian selain NIP yang memiliki fungsi kurang lebih sama dengan NRK.

Misalnya PNS Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari https://peraturanpajak.com/ CPNS DJP memiliki dua identitas yaitu NIP dan IP SIKKA contoh : Mr. X, NIP dan IP SIKKA CPNS yang diusulkan menjadi PNS, misalnya 198508302012101003/061081958.