Perbedaan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2

Pada saat sekarang, lazim sekali petugas kantor pajak akan menanyakan kepada kita ketika akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP tentang apakah wajib pajak sudah memiliki bukti potong 1721-A1 atau bukti potong 1721-A2 yang diberikan oleh pember kerja.

Bukti potong 1721-A1 / 1721-A2 merupakan syarat utama agar karyawan/pegawai dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Bukti potong ini dikeluarkan oleh pemberi kerja/dinas terkait.

Lalu apa yang dimaksud dengan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 itu?

Kedua bukti potong tersebut sebenarnya sama ya haya saja bukti potong 1721-A1 diperuntukan untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri .

Contoh Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan Swasta

Contoh bukti potong 1721-A2 untuk PNS/Pensiunan