Peraturan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagaimana sesungguhnya peraturan pegawai tugas belajar PNS? Apa dasar hukumnya? Saya cari aturan terbaru tentang tugas belajar PNS hanya nemu SE MenpanRB..Saya rasa inilah aturan umum tentang tugas belajar untuk PNS. Perlu dicatat, di setiap instansi ada juga aturan khusus yang dibuat Menterinya hingga Dirjen.

  1. Pemberian tugas belajar dan izin belajar didasarkan pada peraturan, sebagai berikut:

a. Peraturan Residen Nomor 12 Tahun 196 1 tentang Pemberian Tugas Belajar;
b. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Bisa pada Perguman Tinggi yang Ditugaskan mengikuti Pendidikan pada Fakultas Pasca Sajana;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
3. Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :
a. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
d. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan anaiisis beban keja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e. Usia maksimal :
1) Program Diploma I, Diploma 11, Diploma 111, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3) Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

f. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
1) Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Diploma IV dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3) Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;

g. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dan akreditasi minimal B dari lembaga Yang berwenang;
h. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekejaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik,
k. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. TidaPr sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m. Jangka waktu pelaksanaan :
1) Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2) Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3) Program Diploma III(DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4) Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5) Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6) Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;

n. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p. Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
q. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi hams memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan beke j a semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut:
Kewajiban Keja = 2 x 4 = 8 tahun

 

2) Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang hams dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut:
Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun 3)
Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan

s. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan :
1) Mendapat izin dari pimpinan instansinya;
2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan
3) Jenjang pendidikan bersifat linier
4) Dibutuhkan oleh organisasi; .

t. Kewajiban kerja bagi PNS sebagairnana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar  wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar  sebagai berikut:

  1. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
  2. Laporan hasil pelaksahaan tugas belajar , pada akhir melaksanakan penugasan.

Dasar: Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nornor 04 Tahun 2013 tentang Pernberian Tugas Belajar dan lzin Belajar