Peraturan Izin Belajar (Pendidikan Di Luar Kedinasan) PNS
Setelah kita membahas tentang Tugas Belajar, kali ini kita akan membahas tentang peraturan mengenai izin belajar PNS atau biasa disebut dengan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan. Apa dasar aturan yang mengatur tentang izin belajar? Secara umum saya cari di berbagai sumber dasar aturan izin belajar untuk PNS adalah dengan menggunakan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nornor 04 Tahun 2013 tentang Pernberian Tugas Belajar dan lzin Belajar.
Dari SE tersebut kita dapati aturan izin belajar PNS adalah sebagai berikut :
- Pemberian tugas belajar dan izin belajar didasarkan pada peraturan, sebagai berikut:
- Peraturan Residen Nomor 12 Tahun 196 1 tentang Pemberian Tugas Belajar;
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Bisa pada Perguman Tinggi yang Ditugaskan mengikuti Pendidikan pada Fakultas Pasca Sajana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Ketentuan Pemberian Izin Belajar :
- PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi;
- Unsur penilaian pelaksanaan peke jaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pemah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang
- PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan ijin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai berikut:
- Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
- Laporan hasil pelaksahaan izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.
Yang patut diperhatikan adalah, selain aturan ini, biasanya di Kementerian atau di level eselon I masing-masing instansi akan diatur lebih detail dan lebih rinci maka yang menjadi acuan adalah aturan yang lebih rinci tersebut .