Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Indeks tersebut disusun berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan. Tujuan survei kepuasan masyarakat adalah untuk koreksi internal terhadap layanan publik yang telah dilakukan.
Dengan tersusunnya indeks kepuasan masyarakat, organisasi/entitas jadi tahu tentang informasi pengguna layanan, seperti profilnya, persepsinya dalam menggunakan layanan, dan keluhan, saran, serta aspirasinya.
Paparan Survei Kepuasan Masyarakat