Pentingnya Surat Keterangan Kuliah Anak
Surat Keterangan Kuliah Anak bagi PNS, Pensiunan PNS maupun pensiunan TNI (Asabri) adalah sepucuk surat yang dapat bernilai uang.
Aturan Tunjangan Anak PNS diatur bahwa :
tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan anak tersebut:
1) Belum melampaui batas usia 21 tahun;
2) Tidak atau belum pernah menikah;
3) Tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
4) Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.
tunjangan anak diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;
Pengecualian : dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;
Besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;
Tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
Batas usia anak tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah/kuliah/kursus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
- Masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
Cara mengurus tunjangan anak :
- Surat Keterangan Kelahiran Anak dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/Lurah/Camat setempat;
- Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;
- Surat Keterangan dari Lurah/Camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia
- Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)
Tunjangan anak dimasukkan dalam pengajuan daftar gaji setelah diterimanya surat kelahiran oleh PPABP.
Pembayaran tunjangan anak tidak berlaku surut.
Tunjangan Untuk Anak Tiri:
Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dimasukkan dalam pengajuan daftar gaji setelah diterimanya surat keterangan oleh PPABP (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat:
- Ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Pamong Praja (serendah-rendahnya Camat),
- Ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.
- Anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya Camat).
Dalam aplikasi belanja pegawai terdapat menu monitoring anak dewasa maupun anak kuliah. Monitoring ini membantu mengingatkan adanya anak yang akan dewasa atau surat keterangan kuliahnya perlu segera diperbarui. Oleh karena itu PPABP berkewajiban menyampaikan kepada para pegawai yang anaknya akan dewasa atau surat keterangan kuliahnya perlu segera diperbarui.
Contoh kasus:
Sukri, PNS dengan 3 orang anak.
Anak pertama dilaporkan telah bekerja sehingga tidak ditanggung dalam daftar gaji.
Anak kedua dan ketiga masih kuliah/sekolah dan telah dilangkapi surat keterangan masih kuliah. Namun pada tanggal 01 September 2012, surat keterangan kuliah untuk anak kedua telah daluwarsa dan perlu segera diperbarui sehingga pada gaji bulan Oktober 2012 telah dikeluarkan dari daftar gaji.
Pada tanggal 2 Mei 2013 yang bersangkutan melampirkan surat keterangan kuliah yang telah diperbarui.
Maka terhitung mulai gaji bulan Juni 2013, kepada PNS tersebut dibayarkan kembali tunjangan untuk 2 orang anak tanpa hak kekurangan gaji/rapel.
Supardi, PNS dengan 1 orang anak berusia 22 tahun dan masih dibayarkan tunjangan anaknya karena dapat menunjukkan keterangan kuliah Diploma III.
Pada bulan Juni 2012 PNS yang bersangkutan melaporkan bahwa anak tersebut telah lulus kuliah sehingga terhitung mulai gaji bulan Juli 2012 dihentikan pembayaran tunjangan anaknya. Pada bulan Juni 2013 PNS yang bersangkutan melaporkan bahwa anak tersebut melanjutkan kuliah S1.
Maka kepada PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan kembali tunjangan anaknya mulai gaji bulan Juli 2013 setelah melampirkan surat keterangan kuliah.
3) Seorang Anggota TNI dibayarkan gajinya dengan tunjangan 1 orang anak berusia 22 tahun yang masih kuliah. Anak tersebut pada bulan Oktober 2012 mendapatkan bea siswa selama setahun.
Dalam hal demikian maka kepada Anggota TNI tersebut masih tetap dapat diberikan tunjangan anak dalam daftar gaji karena bea siswa tidak termasuk dalam pengertian bahwa anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri.
Download peraturan terkait tunjangan anak PNS/ TNI/POLRI:
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (PGPS Tahun 1968).
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1980 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengenai perubahan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977.
Pasal 53 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Pasal 31 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Sumber : Modul Penyuluhan Belanja Pegawai
Tunjangan Anak Pensiunan
Bagi pensiunan Taspen dan Asabri ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni menyerahkan suratketerangan kuliah anak agar tetap mendapat tunjangan anak jika anak sudah 21 tahun namun belum bekerja dan belum menikah serta masih kuliah, ketentuan ini diberlakukan terhadap pensiunan sendiri, janda/duda serta pensiun Yatim-piatu.
Ketentuan penyerahan surat keterangan kuliah yaitu ketika anak berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun berstatus mahasiswa, wajib untuk menyerahkan surat keterangan kuliah anak!
Penyerahan surat keterangan kuliah tersebut dilakukan persemester, sampai dengan anak tersebut menyelesaikan kuliahnya.
Pensiun Anak
Jika seorang pensiunan PNS/TNI/Polri meninggal dunia, maka ada kemungkinan anaknya dapat pensiun anak.
Dasar tentang pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pasal 18 ayat 4 menyebutkan anak (anak-anak) yang berhak menerima ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:
- belum mencapai usia 25 tahun atau
- tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
- belum nikah atau belum pernah nikah.
- Untuk Anak lebih dari 21 tahun, harus dilengkapi dengan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Pencarian Terkait:
tunjangan anak
peraturan tunjangan anak pns
tunjangan anak pns 2016
tunjangan anak pns yang kuliah
tunjangan anak ke 3
tunjangan anak berapa persen
pp tunjangan keluarga
tunjangan keluarga bagi karyawan swasta
tunjangan keluarga pns 2016