PENTING !!! Info Terbaru Recruitmen PPPK Kemenag Tahun 2022

Pelaksanaan recruitmen PPPK Kemenag telah resmi dibuka dari tanggal 21 Desember 2022 yang lalu. Total formasi yang akan direkrut sejumlah 49.549 formasi .

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag tahun 2022 ini hanya diambil dari kriteria kategori formasi yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.

Adapaun calon pelamar PPPK kemenag Tahun 2022 ini di tentukan 3 kriteria yaitu

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II
  • Memiliki kartu tanda peserta ujian 2021
  • Masih aktif bekerja di Kemenag sampai sekarang
  1. Pelamar Non ASN
  • Memiliki pengelaman kerja pada bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar minimal 2 tahun kerja.
  • Masih aktif bekerja di  Kemenag hingga saat ini
  1. Pelamar Lainnya
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional sesuai perundang-undangan.

Daftar PPPK Kemenag 2022

Nah setelah dikeluarkannya Juknis recruitmen oleh Kemenag timbulah kesimpang siuran bahwasanya ternyata pegawai honorer di sekolah sewasta ternyata tidak bisa mendaftar. hal tersebut dapat disimpulkan dari pernyataan Direktur GTK Kemenag Bapak M. Zain bahwasanya untuk Recruitmen PPPK tahn 2022 ini di prioritaskan untuk tenaga Honorer K2 dan Pegawai Non ASN yang bekerja di madrasah negeri, KUA yang memenuhi persyaratan.

Pernyataan tersebut pun senada dengan hasil zoom para Kanwil dan biro kepegawaian seluruh indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2022. Bisa dilihat di Youtube dengan link: https://youtu.be/kOz2K7rbZ10 dimana sesuai dengan kriteria pelamar sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan kemenag. Hanya saja ternyata banyak yang salah tafsir. Tentang maksud kriteria pelamar nomor 2 yaitu Pelamar Non ASN. Ternyata Guru di Madrasah swasta adalah bukan THK II dan bukan non ASN karena dia adalah guru tetap di yayasan. Berarti guru madrasah swasta bisa masuk tapi di kriteria Pelamar Lainnya (P3). Sedangkan di Lampiran edaran untuk formasi lainnya tidak ada formasi guru. Jadi jelas disini bahwa PPPK Tahun 2022 bukan untuk Tenaga Honorer di sekolah swasta.