Pensiunan menikah lagi, apakah bisa istri/suami baru didaftarkan ke Taspen?
Bila seorang Pensiunan menikah lagi, apakah bisa istri/suami baru didaftarkan ke Taspen untuk mendapatan tunjangan istri/suami? tentu saja bisa.
Lalu Bagaimana cara mendaftarkan pasangan baru? Saya adalah pensiunan yang baru menikah kembali?
Anda perlu mengurus ke kantor Taspen dengan membawa berkas persyaratannya.
Syarat Pengajuan Pendaftaran Istri / Suami / Anak adalah:
Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11)
Formulir Permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI) (khusus untuk TNI/Polri)
SK Pensiun
Surat Nikah Istri Pertama dan Kedua (Legalisir Lurah dan Camat)
Surat Cerai atau Kematian Istri Pertama di legalisir Lurah/Kepala Desa
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak)
Pas foto Suami
Pas foto Istri
Pas foto berdampingan suami dan istri
identitas diri (KTP / SIM) suami istri
Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
Untuk Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11) bisa dilihat dan didownload sendiri ya.