Pensiunan menikah lagi, apakah bisa istri/suami baru didaftarkan ke Taspen?

Bila seorang Pensiunan menikah lagi, apakah bisa istri/suami baru didaftarkan ke Taspen untuk mendapatan tunjangan istri/suami? tentu saja bisa.

Lalu Bagaimana cara mendaftarkan pasangan baru? Saya adalah pensiunan yang baru menikah kembali?

Anda perlu mengurus ke kantor Taspen dengan membawa berkas persyaratannya.

Syarat Pengajuan Pendaftaran Istri / Suami / Anak adalah:

 Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11)
 Formulir Permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI) (khusus untuk TNI/Polri)
 SK Pensiun
 Surat Nikah Istri Pertama dan Kedua (Legalisir Lurah dan Camat)
 Surat Cerai atau Kematian Istri Pertama di legalisir Lurah/Kepala Desa
 Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
 Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak)
 Pas foto Suami
 Pas foto Istri
 Pas foto berdampingan suami dan istri
 identitas diri (KTP / SIM) suami istri
 Kartu Identitas Pensiun (KARIP)

Untuk Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11) bisa dilihat dan didownload sendiri ya.