Pensiun Terusan
Pensiun terusan konsepnya sama seperti gaji terusan. Jika gaji terusan timbul akibat adanya PNS aktif yang meninggal dunia maka Pensiun terusan timbul akibat adanya penerima pensiun yang meninggal dunia.
Pensiun Terusan sebesar hak pensiun almarhum/ almarhumah, apabila Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia dan mempunyai istri/suami, diberikan :
a. Selama 4 bulan, bagi penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
b. Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
c. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden / Wakil Presiden;
d. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/ Tunjangan Veteran yang meninggal 1 Januari 2015
e. Selama 12 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jalasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana Paksa Nararya);
f. Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan
adanya pensiun terusan ini sangat membantu karena biasanya pensiun janda/duda tidak bisa otomatis dibayar/dilanjutkan namun harus ada mekanisme permohonan/pengusulan dengan syara sbb:
Pensiun Janda/Duda, apabila Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara / Penerima Pensiun / Penerima Tunjangan meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli dan foto copy SK Pensiun / Tembusan Skep Pensiun;
c. Asli SKPP yang dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
f. Pas Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
h. Foto copy buku tabungan (apabila pembayaran melalui transfer);
i. NPWP (apabila ada).