Pensiun PNS Karena Meninggal Dunia dan Tewas.
1. Pensiun PNS karena meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda)
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka isteri (isteri-isteri) dari PNS pria ataupun suami dari PNS wanita berhak menerima pensiun janda/duda.
Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 36% dari dasar pensiun dimaksud tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku saat itu.
Adapun Isteri/Suami dan anak yang berhak untuk mendapatkan pensiun janda/duda adalah :
Isteri/Suami dan anak yang telah terdaftar
Pendaftaran lebih dari satu isteri harus sepengetahuan isteri pertama
Apabila pada saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan isteri/suami maka pensiun janda/dudanya dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Apabila pegawai negeri pria mempunyai isteri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
Anak yang didaftarkan adalah anak yang berhak
Pendaftaran isteri/anak dilakukan dalam waktu 1 tahun
Anak yang berhak untuk menerima pensiun adalah anak yang belum berumur 25 tahun, belum mempunyai penghsilan sendiri dan belum pernah menikah. Apabila terdapat anak yang usianya lebih dari 21 tahun tetapi belum 25 tahun maka dimintakan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Yang perlu diketahui dari pensiun janda/duda adalah jika janda/duda tidak memiliki anak apabila dikemudian hari ternyata menikah lagi maka hak pensiunnya dibatalkan. Namun, jika yang bersangkutan memiliki anak maka hak pensiunnya diserahkan kepada anak yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan diatas. Khusus bagi penerima pensiun janda memiliki keistimewaan dimana hak pensiun jandanya dapat ditetapkan kembali jika perkawinan barunya tersebut terputus.
2. Pensiun Janda/Duda dari Pegawai yang tewas
Jenis Pensiun ini diberikan kepada janda/duda atau orang tua dari PNS yang dinyatakan tewas. Yang dimaksud dengan tewas, ialah :
Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas.
Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu
Perbedaan dari pensiun karena meninggal dunia adalah pada jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun. Pada pensiun tewas, besarnya jumlah pensiun yang diterima oleh janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen). Jumlah 72% tersebut pun tidak boleh lebih kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji pegawai yang berlaku bagi mendiang suami/isterinya yang meninggal dunia.
Demikian sedikit ulasan mengenai pensiun PNS yang dapat saya tulis. Semoga apa yang sedikit ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca blog ini.