Pensiun Lanjutan

Apakah yang dimaksud dengan pensiun lanjutan..? Ada beberapa hal yang menyebabkan adanya pensiun lanjutan yaitu:

Pensiun Lanjutan Karena Pindah Kantor Cabang TASPEN.Syaratnya:
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) ;
b. Asli dan foto copy SK Pensiun;
c. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari Kantor Cabang TASPEN asal;
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
e. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
f. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
g. NPWP (apabila ada);
h. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa.

Pensiun Lanjutan Yatim Piatu yang Distop karena Dewasa, Syaratnya:
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) ;
b. Asli dan foto copy SK Pensiun;
c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Surat Keterangan Belum Bekerja; atau Belum Menikah yang disahkan Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
f. Pas Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Ket. Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
h. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
i. NPWP (apabila ada).

 

Selain itu ada juga istilah pembayaran kemabli pensiun/tunjangan untuk janda yang pensiunnya distop karena telah menikah, maka berhak mendapatkan pensiun kembali, syaratnya:

Pembayaran Kembali Pensiun / Tunjangan Janda yang Distop Karena Telah Menikah.
a. Mengisi Permintaan Pembayaran (FPP) ;
b. Asli dan foto copy SK Pensiun;
c. Surat Keterangan Kematian / Cerai dari suami terakhir, yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Surat Keterangan Kejandaan/Duda yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
g. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
h. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
i. NPWP (apabila ada).