Pensiun Janda/Duda dan Pensiun Anak/Yatim PNS
Pensiun janda/duda diberikan kepada istri (istri-istri) Pegawai Negeri Sipil pria, atau suami Pegawai Negeri Sipil wanita yang meninggal dunia, atau penerima pensiun yang meninggal dunia, yang sebelumnya telah terdaftar sebagai suami/istri yang berhak menerima pensiun janda/duda.
Besarnya pensiun janda/duda adalah 36 % (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun dengan ketentuan :
a. Apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, besarnya bagian pensiun janda masing-masing adalah 36 % (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun dibagi rata antara janda-janda itu.
Jumlah 36 % (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun tersebut diatas tidak boleh kurang dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum istri/suaminya.
Besarnya pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas adalah 72 % (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun dengan ketentuan :
a. apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya masing-masing adalah 72 % (tujuh puluh dua persen) dibagi rata antara istri-istri itu; jumlah 72 % (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/istri.
b. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia dan tidak ada lagi istri/suami pegawai yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun maka :
a). pensiun janda diberikan kepada anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
b). satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
Pensiun Anak/Yatim/Pensiun duda diberikan kepada anaknya atau anak-anaknya.
Kepada anak/anak-anak yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan kedua-duanya meninggal dunia diberikan pensiun yang paling menguntungkan (pensiun janda atau pensiun duda, dari pihak yang paling menguntungkan).
Anak/anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda atau pensiun duda, ialah anak/anak-anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :
a. Belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tidak mempunyai penghasilan;
c. Belum menikah atau belum pernah menikah.
Istri/suami/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda perlu didaftarkan untuk menjamin hak mereka dan juga untuk memudahkan tata usaha serta untuk mempercepat penyelesaian pemberian pensiun. Pendaftaran lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun baru dilakukan dengan sepengetahuan tiap- tiap istri yang didaftarkan. Jika hubungan perkawinan dengan istri/suami yang telah didaftarkan terputus, maka terhitung mulai hari perceraian berlaku sah suami/istri itu harus dihapus dari daftar istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.
Anak-anak dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda adalah:
a. Anak-anak pegawai atau penerima pensiun pegawai dari perkawinannya dengan istri (istri-istri)/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda.
b. Anak-anak Pegawai Negeri Sipil wanita atau penerima pensiun pegawai wanita.
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah ialah anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu dan juga anak yang dilahirkan selambat- lambatnya 300 hari sesudah perkawinan terputus.
Istri (istri-istri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus didaftarkan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. Pendaftaran istri/suami/anak yang diajukan sesudah lampau waktu tidak diterima lagi.
Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan istri (suami)/anak, maka 20% (dua puluh persen) dari pensiun janda/duda diberikan kepada orang tuanya.
Jika kedua orang tua telah bercerai maka masing-masing diberikan 10% (sepuluh persen) dari pensiun janda/duda.
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda/duda dapat diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.
Janda/duda dari PNS penerima pensiun yang meninggal dunia atau anak- anak dari janda/duda pensiunan PNS yang meninggal dunia menerima uang pensiun terusan sebesar penghasilan terakhir almarhum/almarhumah selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya sejak meninggal.
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
a. janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
b. tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Apabila penetapan pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda di kemudian hari keliru ditetapkan, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang tidak mempunyai anak dibatalkan apabila janda/duda yang bersangkutan menikah lagi.
Pembatalan dilakukan terhitung mulai dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Khusus kepada pemberian pensiun janda atau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan karena menikah lagi, dibayarkan kembali pensiun janda semula terhitung mulai perkawinan janda tersebut terputus, atau kepadanya diberikan pensiun janda yang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku dapat diperolehnya karena perkawinannya berakhir.
Malam, saya mau tanya orang tua saya meninggal dunia hak dan kewajiban saya apa ya . Terima kasih
Untuk hak sesuai dengan PP 70 tahun 2015 jika ada Aparatur sipil negara yang wafat maka ahli waris berhak atas santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
dengan catatan ahli waris memenuhi syarat2. PP ini berlaku bagi ASN yg meninggal setelah tanggal 1 Juli 2015.
Kewajiban Saudara tentu berkoordinasi dengan bag kepegawaian di asal instansi orang tua anda untuk melengkapi syarat2nya. Nanti anda akan berhubungan juga dengan PT Taspen. Silahkan koordinasikan dengan bag kepegawaian untuk mempersiapkan dokumen2 yang diperlukan PT Taspen.
Saya mau nanya, bapak n mama aku PNS pensiunan trus yang menangung bapak tp mama dah mninggal apakah bapak ttp terima uang duda walau bapak yg menanggung mama?? Makasih
Uang Duka tetap terima, yang tidak adalah uang asuransi. Tapi lebih jelasnya silahkan urus ke Kantor Taspen. Pelayanannya sudah bagus kok. Pasti dijelaskan hak2nya dan syarat2nya (sekalian ambil formulir2 pengajuannya)
saya mau tanya …baru nyadar setelah ke ASABRI ..bahwa pensiunan ibu di bagi 2 dengan istri almarhum bpk yang sudah meninggal sebelum nikah sama ibu ( istri ke 2 )…jadi selama ini ibu mendapat separoh…di skep tertulis ada satu anak yg ikut didalamnya ( udah nikah ) dg ibu kandung istri 1. dan 3 anak (udah nikah semua ) dg ibu kandung istri ke 2…apakah untuk pensiunan ibu ( istri ke 2 ) menerima separuh terus dari gaji ? makasih
sesuai ketentuan jika ada 2 istri yang sah maka dibagi 2. Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir sampai dengan janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.Untuk lebih jelasnya silahkan konsultasi dengan CS ASABRI. Terima kasih
dibagi 2 itu untuk istri -istri yang masih hidup ??? jika salah satunya sudah meninggal apakah masih di bagi 2 dan anak-anaknya usia uda di atas 25 th dan sudah menikah semua. Maap sebelumnya dan makasih atas pencerahannya.
b. Apabila Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia dan tidak ada lagi istri/suami pegawai yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun maka :
a). pensiun janda diberikan kepada anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
b). satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
Min mau tanya kalo saya pensiunan terusan dari ibu Dan kakak saya tapi umur saya udah 25 apa bisa diteruskan sm adik saya yang umur 20 tahun?
Makasi min
Syarat pensiun anak:
a. Belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tidak mempunyai penghasilan;
c. Belum menikah atau belum pernah menikah.
Syarat kumulatif
a. Belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tidak mempunyai penghasilan;
c. Belum menikah atau belum pernah menikah.
jadi jika sudah 25 tahun sudah tidak berhak..
Membaca penjelasan gaji pensiun yg diterima janda/duda pns saya kurang faham karena ada 2 macam, ada yang terima 36% dan 72% gimana maksudnya? Tolong dijelaskan, mks
36% untuk janda/duda PNS yang wafat (meninggal dunia bukan karena sedang menjalankan tugas/dinas)
72% untuk janda/duda PNS yang tewas (meninggal dunia pada saat menjalankan tugas/dinas)
Kalo uang pensiun anak apakah ada jangka waktunya? Bagaimana jika anaknya lebih dr satu, apakah yg didaftarkan hanya perwakilan saja atau semuanya? Lalu pembagiannya seperti apa untuk per anak?
Sepanjang memenuhi persyaratan (kumulatif) ini tetap dapat pensiun anak:
a. Belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Tidak mempunyai penghasilan;
c. Belum menikah atau belum pernah menikah.
untuk pembagiannya sepertinya tidak ada aturan yang mengatur apakah dibagi rata/berapa persen untuk anak 1 / anak 2 dst.. untuk lebih pasti silahkan dikonsultaskan ke PT TASPEN
Min disekitar sini ada janda pns yg udh 20 thun lalu menikah lgi, tpi smpai skrg masih ngmbil uang pensiun nya min, terus klau mau dilaporkan hrus kmna ya min?
ke Kantor Taspen
sya mau tau berapa uang duka yg sya dapat dri aml ibu.
silahkan https://asnri.com/uang-duka-wafat-udw-di-taspen/
tolong sma penjelasan’x
https://asnri.com/uang-duka-wafat-udw-di-taspen/
lebih jelas silahkan ditanyakan ke Kantor Taspen
Mau tanya boleh? Papa aku meninggal bln oktober.. nah kira2 hak ahli waris dapat brp? Papa saya gol. 4a trus gaji janda itu 36% dikali gaji pokok bukan? Katanya kan ada uang beasiswa buat anaknya itu dptnya kapan ya? Terimakasih 🙂
Admin turut bela sungkawa. Papa seorang PNS? jika iya silahkan kosultasikan ke PT Taspen. Ada uang duka wafat, asuransi kematian, sedangkan beasiswa masuk ke Program Jaminan Kematian PNS (https://asnri.com/program-jaminan-kematian-jkm-cpns-pns-pppk-pejabat-negara/).
Makasih kak sangat membantu??
saya mau minta tolong,,,,mau tau tata cara penbayaran udw sama ada kha asuransinya..krn di kantor taspen tdk d jelas kan sama sekali..langsun saja cm d’kasi gaji 3xnya
Saya mau minta tolong bapak/ibu, suami saya meninggal di bulan feb. 2016 dan saya udah penuhi semua berkas untuk pensiun janda saya, kenapa ya… sampai sekarang belum selesai, suami saya pegawai upt pusat, tapi kok susah sekali ngurusnya …. apa karena kami tinggal di daerah…..?
Silahkan ke taspen untuk mengurus uang duka wafat.. biasanya tidak perlu menunggu sk pensiun janda jadi..
Saya mau nayak uang gaji pensiunan piatu kok gak keluar bulan mei ini .mohon penjelasan
mohon untuk menghubungi kantor pt taspen pengajuan anda.terima kasih
Mau tanya. Saya udah lulusan D3 tetapi umur saya maaih 22th. Apakah selanjutnya sampai umur 25th masih tetap dapat pensiunan apa tidak ? Mohon bantuannya
Jika dilihat dari ketentuan masih berhak sd usia 25 asal belum menikah dan belum bekerja. Jika sudah menikah dan bekerja hrs segera lapor agar segera dihentikan. lebih pastinya silahkan hub pt taspen.trims