Pensiun Dini PNS

Sedangkan Pensiun dipercepat diberikan kepada pegawai yang yang belum mencapai BUP tetapi berhak mendapatkan hak pensiun. Manfaat pensiun dipercepat dapat diberikan dengan syarat :

  1. PNS telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja minimal untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Maksudnya adalah seorang PNS dapat diberhentikan dengan tetap mendapatkanhak pensiun pegawai meskipun dia belum mencapai BUP, asal usianya telah mencapai minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 20 tahun.. Dalam pengertian ini, jika seorang PNS mengundurkan diri namun belum memenuhi syarat di atas maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapatkan hak pensiun, secara sederhana dikatakan tersebut tidak mendapatkan uang bulanan pensiun. Salah satu alasan dari ketentuan ini adalah agar seorang PNS tidak dengan seenaknya berhenti untuk mengharapkan hak pensiun.
  2. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan PNS) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya (dinas). Maksudnya, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja apabila yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit (baik jasmani atau rohani) sehingga tidak bisa lagi bekerja dalam jabatan apapun, yang sakitnya tersebut diakibatkan karena menjalankan kewajiban jabatannya (karena alasan kedinasan)
  3. Bagi PNS yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penyederhanaan organisasi (sekarang sangat jarang ditemukan), telah selesai menjalankan kewajiban negara namun tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS ataupun karena alasan-alasan dinas lainnya dapat diberhentikan dengan hak pensiun jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun. Untuk pemberhentian jenis ini, PNS tersebut dapat terlebih dahulu diberikan uang tunggu*.