Pengurusan kepesertaan BPJS yang dapat diurus secara kolektif:
a. Pendaftaran peserta BPJS;
b. Perubahan data peserta BPJS, termasuk penambahan anggota keluarga, meliputi istri serta anak pertama sampai dengan anak ketiga;
Untuk Penambahan anggota keluarga diluar istri serta anak pertama sampai dengan anak ketiga tidak dapat dilakukan secara kolektif karena terkait dengan perbedaan metode pembayaran iuran premi masing-masing peserta;
A. PENDAFTARAN
Pegawai Negeri Sipil; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP = Formulir 1). Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing
1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta melampirkan dokumen sebagai berikut :
a) foto copy SK PNS terakhir;
b) foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
c) foto copy KP4 yang dilegalisasi;
d) foto copy Kartu Keluarga dan e-KTP 2 lembar;
e) Foto copy surat nikah;
f) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
g) Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
B. PERUBAHAN DATA
Perubahan data, Mengisi Formulir Daftar Isian Perubahan Data (FDIPD = Formulir 4) dan dilampiri foto copy Kartu Peserta (kartu Askes). Dengan tambahan sebagai berikut:
a) Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi
Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
b) Pindah Tempat Tinggal
Melampirkan :
– Fotokopi Kartu Peserta.
– Fotokopi KTP atau surat keterangan pindah domisili.
– foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
c) Pindah Tempat Bekerja
Melampirkan :
– Fotokopi Kartu Peserta.
– Fotokopi SK mutasi/pindah tempat bekerja.
– foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
d) Perubahan Golongan Kepangkatan
Melampirkan :
– Fotokopi Kartu Peserta.
– Fotokopi SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
– foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
· Penambahan anggota keluarga, meliputi perubahan sebagai berikut:
1. Pernikahan (penambahan istri)
Melampirkan :
a) Foto copy Surat Nikah.
b) Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
c) Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Penambahan anak pertama sampai dengan anak ketiga
Melampirkan :
a) Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
b) Pas foto berwarna terbaru bagi anak ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
c) foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
3. Pergantian anak
Bagi PNS, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan mengisi formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) serta dilampiri:
a) Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
b) Asli / Foto copy kartu keluarga
c) Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir
d) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita)
e) menyerahkan kartu asli (ASKES) peserta anak yang akan digantikan.
f) foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
4. Pengurangan peserta
§ Meninggal Dunia
– Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
– Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
§ Perceraian
– Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan
– Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami
C. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA SELAIN ISTRI DAN ANAK PERTAMA SAMPAI DENGAN ANAK KETIGA
Dilakukan oleh masing-masing pegawai (tidak bisa kolektif) di Kantor BPJS.