Pendaftaran Istri/Suami dan Pendaftaran Anak Bagi Pensiunan PNS
Untuk mendapatkan haknya misalnya tunjangan anak, atau tunjangan istri, maka penerima pensiun harus aktif melaporkan kepada PT Taspen agar dibayarkan haknya.
Caranya bagaimana mendaftarkan istri/suami dan anak ke PT Taspen:
Pendaftaran Istri/Suami
1 Bagi Purnawirawan TNI
a. Mengisi formulir permintaan KPI;
b. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
c. Foto copy Surat Cerai yang disahkan KUA/ foto copy Surat Keterangan Kematian Istri/ Suami sebelumnya yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
d. Foto copy Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa / Kepala KUA;
e. Foto copy SK Pensiun
f. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
g. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
h. Pas foto berdampingan suami dan istri ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
i. Pas photo suami dan istri ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Catatan :
Masing-masing berkas dibuat rangkap 4 (empat)
2 Bagi Pensiunan PNS
a. Formulir Pendaftaran Istri/Suami;
b. Foto copy SKEP Pensiun;
c. Foto copy Surat Nikah Istri Pertama dan Kedua (Legalisir Lurah dan Camat);
d. Foto copy Surat Cerai atau Kematian Isteri Pertama (Legalisir Lurah dan Camat);
e. SPTB dilegalisir Lurah dan Camat;
f. Pas foto Suami Isteri hitam putih ukuran 4×6 cm
g. Foto copy KTP Suami Isteri yang masih berlaku
h. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
Catatan :
Masing-masing berkas dibuat rangkap 4 (empat)
3 Pendaftaran Anak
a. Mengisi Formulir Permintaan;
b. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Foto copy SK Pensiun;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.