Penanganan PNS yang Hilang (Tidak Diketahui Keberadaannya)

Apabila terdapat Pegawai Neperi Sipil yang hilang, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pegawai yang hilang tersebut dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib atau kepolisian.
Surat keterang dari pejabat biasanya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung meliputi:
  1. Berita Acara atau Surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan PNS tersebut hilang;
  2. Surat Keterangan dari maskapai penerbangan bahwa PNS tersebut adalah penumpang dari pesawat terbang yang jatuh mengalami kecelakaan dan sampai sekarang belum ditemukan;
  3. Berita media massa.