Pembuatan Kartu Pegawai yang Hilang/Ganti:

Kartu pegawai adalah kartu yang diterbitkan BKN sebagai identitas PNS. Saking pentingnya kartu ini dalam beberapa urusan kepegawaian diperlukan fotokopi kartu pegawai.  Bahkan ada juga bank yang meminta kartu pegawai sebagai jaminan utang PNS.

Lalu bagaimana jika kartu pegawai hilang atau rusak? Bisakah kartu pegawai minta diganti yang baru? Jawabnya adalah bisa.

Syarat mengurus Kartu pegawai yang hilang/ganti:

1)            SK CPNS (2 lembar fotokopi yang dilegalisasi);

2)            SK PNS (2 lembar fotokopi yang dilegalisasi);

3)            STTPL Prajab (2 lembar fotokopi yang dilegalisasi);

4)            Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (ditulis nama dan NIP di belakang foto);

5)            surat kehilangan dari kepolisian;

6)            laporan kehilangan kartu pegawai sesuai lampiran SE BAKN No. 01/SE/1975;

 

Ngurusnya kemana? Ke BKN tempat terbitnya kartu pegawai yang hilang/rusak.