Pemberhentian PNS Karena Terlambat Melapor Setelah Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, sedangkan PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diperlakukan sebagai berikut:

a. apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 (enam) bulan, maka PNS yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh Pejabat yang berwenang dan ada lowongan serta telah ada persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

b. apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

c. apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 (enam) bulan maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena terlambat melapor setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara mendapatkan hak pensiun apabila PNS tersebut pada saat mulai menjalani cuti di luar tanggungan negara telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dengan masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun. Mekanisme penetapan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun dilakukan melalui usulan secara hierarki dari kepala satuan unit kerja dengan kelengkapan berkas sama seperti permohonan pengunduran diri (pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri) dengan hak pensiun.

Hak pensiun ditetapkan bersamaan dengan penetapan pemberhentian sebagai PNS dengan surat keputusan Presiden bagi PNS Golongan IV/c s.d. IVe dan dengan keputusan Menteri bagi PNS Golongan I/a s.d. IV/b .