Pemberhentian PNS Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin
PNS dapat diipecat atau istilahh lebih halusnya diberhentikan jika melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Hak PNS yang dipecat dengan hormat berupa pensiun akan diberikan jika memenuhi persyaratkan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat diberikan hak pensiun apabila pada saat pemberhentiannya telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dengan masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun. Hak pensiun diberikan dengan keputusan Menteri Keuangan tersendiri terpisah dari keputusan hukuman disiplinnya
Jadi agar selamat menjadi PNS hingga pensiun mendapatkan hak pensiun, PNS sebaiknya tidak macam-macam. Tidak berbuat curang atau hal yang melanggar disiplin PNS. Apalagi jika usianya belum 50 tahun dan masa kerja masih kurang dari 20 tahun.
Bisa gigit jari nanti dipecat dengan tanpa hak pensiun.