Pemberhentian Karena Setelah Menjalankan Dipekerjakan Kembali Sebagai PNS
Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS yaitu pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Apabila PNS tersebut belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu. Mekanisme penetapan pemberhentian dari jabatan negeri dengan uang tunggu serta penetapan pemberhentiannya sebagai PNS dengan hak pensiun dilakukan sama seperti pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi.