Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dalam ASN

Dalam lingkungan Aparatur sipil negara (ASN), jabatan kosong adalah hal yang umum. Jabatan yang kosong terjadi karena ada pejabat pensiun, meninggal dunia, alih tugas atau keluar negeri yang melebihi 6 bulan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Seharusnya, jabatan kosong segera diisi agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan. Tetapi, proses pengisian jabatan dalam ASN tidaklah secepat membalikkan ayam bakar. Banyak jalan / proses yang harus dilalui, mulai dari pemilihan calon, evaluasi kompetensi, pengusulan sampai dengan sidang Baperjakat dan penetapan surat keputusan.

Sementara, ketersediaan dan persyaratan calon pejabat juga menjadi pertimbangan utama. Dalam PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural, telah ditentukan syarat-syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, antara lain:
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan (persyaratan administratif).
Dalam suatu kantor pemerintahan bisa terjadi krisis calon pejabat yaitu banyak calon pejabat yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi dari sisi kompetensi dianggap kurang mumpuni.
Sebaliknya beberapa pejabat memiliki kompetensi untuk duduk dalam suatu jabatan, tetapi belum memenuhi persyaratan administratif.

Solusi Krisis Calon Pejabat

Dalam hal ini, BKN telah memberikan solusi dengan terbitnya surat Kepala BKN Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (http://hukum.unsrat.ac.id/inst/bkn_26_01.pdf). Maka, kemudian kita mengenal istilah Pelaksana Tugas (Plt.). Lebih lanjut, mari kita lihat isi surat Kepala BKN tersebut. Diantaranya disebutkan bahwa :

Apabila di lingkungan instansi benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat (administratif), maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas;
Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif;
PNS yang diangkat sebagai Plt tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya;
Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karenanya PNS yang diangkat sebagai Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan;
Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya;
PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya;
PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural eselon IV;
PNS yang diangkat sebagai Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.